Tata Kelola Perusahaan Dalam Bisnis
11 Juni 2021
Tata Kelola Perusahaan Dalam Bisnis
Tata Kelola Perusahaan pada saat ini bukanlah praktek yang umum dilakukan oleh pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia. Prioritas utama bagi pelaku bisnis kecil biasanya adalah bagaimana caranya bisnis tetap dapat berjalan dan lebih fokus pada pengembangan market yang lebih luas sehingga penerapan tata kelola usaha mungkin menjadi prioritas paling bawah.
Namun yang perlu diingat oleh pelaku bisnis, menerapkan tata kelola perusahaan, walaupun hanya tata kelola usaha sederhana, misalnya melakukan pembukuan yang teratur, dapat menghindari perusahaan dari kerugian atau mismanagemen sehingga menjadikan fondasi bisnis Anda lebih kuat dan bisnis Anda dapat lebih berkembang.
Tata kelola perusahaan atau yang lebih popular dikenal dengan istilah Corporate Governance didefinisikan secara umum oleh International Finance Corporation (“IFC”) sebagai “the structures and processes by which companies are directed and controlled” yaitu suatu struktur dan proses yang merumuskan bagaimana suatu perusahaan tersebut diatur dan dikelola.
Sementara The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), yang telah menerbitkan Principles of Corporate Governance pada tahun 1999 dan diperbaharui pada tahun 2004 dan 2015 menawarkan perumusan yang lebih lengkap mengenai apa yang disebut dengan tata kelola perusahaan, yaitu: “Corporate governance involves a set of relationships between a company’s management, its board, its shareholders and other stakeholders. Corporate governance also provides the structure through which the objectives of the company are set, and the means of attaining those objectives and monitoring performance are determined.” Secara singkat menurut OECD, tata kelola perusahaan melibatkan serangkaian hubungan antara manajemen perusahaan dengan dewan direksi, pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Tata kelola perusahaan menyediakan struktur yang akan digunakan untuk mencapai tujuan perusahaan dan menentukan cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut dan cara-cara untuk memantau kinerja perusahaan.
Dari beberapa definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa tata kelola perusahaan menitikberatkan pada suatu struktur dalam perseroan yang mengatur organ-organ didalamnya, yang mengatur suatu pembagian tugas, kewenangan dan tanggung jawab masing-masing organ tersebut.
Peraturan mengenai tata kelola perusahaan banyak dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) untuk perusahaan terbuka dan perusahaan yang bergerak dibidang jasa keuangan. Hal ini dikarenakan perusahaan-perusahaan tersebut memerlukan tingkat kepatuhan yang lebih tinggi dan diatur melalui aturan yang lebih spesifik.
Sedangkan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) tidak memberikan definisi mengenai tata kelola perusahaan secara eksplisit. Namun prinsip-prinsip tata kelola perusahaan diatur secara implisit didalam UU PT.
Asas tata kelola perusahaan yang umumnya diterapkan di Indonesia memakai asas TARIF yang merupakan singkatan dari Keterbukaan (Transparency), Akuntabilitas (Accountability), Tanggung jawab (Responsibility), Independensi (Independency), dan Kesetaraan (Fairness).
1. Keterbukaan (Transparency)
Prinsip ini memastikan bahwa struktur tata kelola perusahaan harus dapat memastikan bahwa keterbukaan informasi yang akurat dan tepat waktu diberikan kepada pemangku kepentingan untuk semua informasi material perusahaan termasuk informasi mengenai status keuangan, struktur tata kelola, kinerja dan kepemilikan.
2. Akuntabilitas (Accountability)
Struktur tata kelola perusahaan harus memastikan arah strategis perusahaan, pemantauan yang efektif oleh manajemen perusahaan dan akuntabilitas manajemen kepada perusahaan dan pemegang saham.
3. Tanggung jawab (Responsibility)
Struktur tata kelola perusahaan harus menjabarkan hak-hak dari pemangku kepentingan sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan dan mendorong kerjasama aktif antara perusahaan dan pemangku kepentingan untuk kejayaan dan keberlanjutan usaha.
4. Kemandirian (Independency)
Independensi atau kemandirian adalah suatu keaadaan dimana Perseroan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan tanpa pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat
5. Kesetaraan (Fairness)
Struktur tata kelola perusahaan harus melindungi hak pemegang saham dan memastikan perlakuan yang adil dari semua pemegang saham termasuk pemegang saham minoritas. Semua pemegang saham harus mendapatkan ganti rugi yang sama apabila terjadi pelanggaran terhadap hak-haknya.

